MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (20/7/2022). Persidangan dilakukan secara tertutup sekitar 15 menit, mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.15 WIB.
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias JE yang hadir secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Meski begitu, sidang tidak berjalan dengan semestinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan ke dalam agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Terancam Dituntut Maksimal, Kajati: Tak Ada Pertimbangan Meringankan
"Memang kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda karena masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Malang.
Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas tuntutan. JPU masih membutuhkan waktu untuk tambahan analisis yuridis dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Baca juga: Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu Jelang Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
"Supaya lebih meyakinkan majelis hakim dan tuntutan menjadi sempurna," katanya.
Sementara itu, alasan persidangan secara online mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik.
"Selain itu karena masih pandemi Covid-19 sama dengan perkara lainnya daring dari Lapas Lowokwaru Malang," katanya.
Diwarnai unjuk rasa
Selain itu, persidangan yang berlangsung singkat itu diwarnai dengan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas I A. Unjuk rasa itu dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dari pemerhati anak. Salah satunya dari Koalisi Children Protection Malang.