Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

Kompas.com - 20/07/2022, 12:28 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (20/7/2022). Persidangan dilakukan secara tertutup sekitar 15 menit, mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.15 WIB.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias JE yang hadir secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Meski begitu, sidang tidak berjalan dengan semestinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan ke dalam agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Terancam Dituntut Maksimal, Kajati: Tak Ada Pertimbangan Meringankan

"Memang kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda karena masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Malang.

Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas tuntutan. JPU masih membutuhkan waktu untuk tambahan analisis yuridis dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu Jelang Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

"Supaya lebih meyakinkan majelis hakim dan tuntutan menjadi sempurna," katanya.

Sementara itu, alasan persidangan secara online mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik.

"Selain itu karena masih pandemi Covid-19 sama dengan perkara lainnya daring dari Lapas Lowokwaru Malang," katanya.

Diwarnai unjuk rasa

Selain itu, persidangan yang berlangsung singkat itu diwarnai dengan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas I A. Unjuk rasa itu dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dari pemerhati anak. Salah satunya dari Koalisi Children Protection Malang.

Perwakilan Koalisi Children Protection Malang, Salma Safitri mengatakan, korban kasus kekerasan seksual itu harus mendapatkan keadilan karena sudah berjuang di tengah ketakutan.

"Mereka diam, takut, setelah perjuangan panjang mereka berani datang ke Polda Jatim, kita tahu itu perjuangan berat karena dengan tenaga dan biaya, korban harus mendapatkan keadilan," kata Salma dalam orasinya.

Baca juga: PBNU Ikut Mengawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Menurutnya, selama perkara berjalan, terdakwa masih menunjukkan kekuatannya karena baru ditahan saat sidang mau memasuki agenda pembacaan tuntutan.

"Setelah satu tahun, baru ditahan beberapa waktu lalu. Padahal sesuai KUHP harus ditahan karena terdakwa dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh puluhan peserta. Mereka meminta JPU menuntut terdakwa dengan maksimal.

"Kita percaya JPU memiliki kredibilitas, maka kita tunggu hasil sidang apakah keadilan memihak ke korban kekerasan seksual, berbagai lembaga mendukung," katanya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

Ketua tim kuasa hukum terdakwa yang merupakan pengacara kondang, Hotma Sitompul mengatakan, unjuk ras tersebut merupakan hak semua orang untuk menyampaikan pendapatnya. Dia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan adanya kegiatan tersebut.

"Saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh oleh itu, jangan ada orang yang sudah bilang dia bersalah dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat," kata Hotma saat diwawancarai.

Soal penundaan tuntutan, dia bersyukur dan berterima kasih serta menilai JPU sungguh-sungguh akan mempelajari berkas persidangan yang ada.

"Kita lihat sendiri bahwa berkas yang setinggi ini adalah bila wajar jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com