Salin Artikel

Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (20/7/2022). Persidangan dilakukan secara tertutup sekitar 15 menit, mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.15 WIB.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias JE yang hadir secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Meski begitu, sidang tidak berjalan dengan semestinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan ke dalam agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022).

"Memang kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda karena masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Malang.

Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas tuntutan. JPU masih membutuhkan waktu untuk tambahan analisis yuridis dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

"Supaya lebih meyakinkan majelis hakim dan tuntutan menjadi sempurna," katanya.

Sementara itu, alasan persidangan secara online mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik.

"Selain itu karena masih pandemi Covid-19 sama dengan perkara lainnya daring dari Lapas Lowokwaru Malang," katanya.

Diwarnai unjuk rasa

Selain itu, persidangan yang berlangsung singkat itu diwarnai dengan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas I A. Unjuk rasa itu dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dari pemerhati anak. Salah satunya dari Koalisi Children Protection Malang.


Perwakilan Koalisi Children Protection Malang, Salma Safitri mengatakan, korban kasus kekerasan seksual itu harus mendapatkan keadilan karena sudah berjuang di tengah ketakutan.

"Mereka diam, takut, setelah perjuangan panjang mereka berani datang ke Polda Jatim, kita tahu itu perjuangan berat karena dengan tenaga dan biaya, korban harus mendapatkan keadilan," kata Salma dalam orasinya.

Menurutnya, selama perkara berjalan, terdakwa masih menunjukkan kekuatannya karena baru ditahan saat sidang mau memasuki agenda pembacaan tuntutan.

"Setelah satu tahun, baru ditahan beberapa waktu lalu. Padahal sesuai KUHP harus ditahan karena terdakwa dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh puluhan peserta. Mereka meminta JPU menuntut terdakwa dengan maksimal.

"Kita percaya JPU memiliki kredibilitas, maka kita tunggu hasil sidang apakah keadilan memihak ke korban kekerasan seksual, berbagai lembaga mendukung," katanya.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa yang merupakan pengacara kondang, Hotma Sitompul mengatakan, unjuk ras tersebut merupakan hak semua orang untuk menyampaikan pendapatnya. Dia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan adanya kegiatan tersebut.

"Saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh oleh itu, jangan ada orang yang sudah bilang dia bersalah dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat," kata Hotma saat diwawancarai.

Soal penundaan tuntutan, dia bersyukur dan berterima kasih serta menilai JPU sungguh-sungguh akan mempelajari berkas persidangan yang ada.

"Kita lihat sendiri bahwa berkas yang setinggi ini adalah bila wajar jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/122826578/pembacaan-tuntutan-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke