Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Sabu di Pasar Malam Sumenep, Penjual Baju Asal Klaten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/07/2022, 11:33 WIB

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NI (37) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep usai kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah, tersebut menjual sabu sambil berjualan baju di Pasar Malam yang berada di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Kita amankan di dalam stan pakaian pasar malam tersebut, sekarang sudah ditahan di Rutan Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Tertangkap Edarkan Sabu, Pria di Mataram Minta Izin Jadi Wali Nikah Anaknya via Online

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga pada Selasa (19/7/2022). Saat itu, polisi menerima laporan bahwa di salah satu stan baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur tengah terjadi transaksi sabu.

Mendapati laporan itu, polisi mendatangi TKP dan menjumpai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni pria berinisial NI. Pria itu memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan yang telah diinformasikan sebelumnya.

Baca juga: Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi PMK Tak Sampai ke Kawasan Kepulauan Sumenep

"Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumenep mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,70 gram yang ditemukan di bagian saku tersangka.

"Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada tersangka, kemudian tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang," kata Widiarti.

Polisi kini tengah menyelidiki asal sabu tersebut. Termasuk, dugaan adanya pelaku lain yang dimungkinkan melakukan transaksi sabu di area pasar malam itu.

NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Surabaya
Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Surabaya
Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Surabaya
Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Surabaya
Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Surabaya
Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com