SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan oknum petinggi ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
F diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta," jelas Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan
Danang menambahkan, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," ucap Danang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 14 Juli 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan