Salin Artikel

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

F diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta," jelas Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).

Danang menambahkan, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," ucap Danang.


Sebagai informasi, oknum Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban.

Barang yang dijual berasal dari gudang penyimpanan hasil penertiban di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.

Kasus ini diungkap oleh salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto karena merasa hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot. Julianto mengaku komunitasnya sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya.

"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/143324278/oknum-petinggi-satpol-pp-surabaya-resmi-ditetapkan-tersangka-diduga-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke