Sebagai informasi, oknum Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban.
Barang yang dijual berasal dari gudang penyimpanan hasil penertiban di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini diungkap oleh salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto karena merasa hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot. Julianto mengaku komunitasnya sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya.
"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.