Sebagai informasi, oknum Satpol PP Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban.
Barang yang dijual berasal dari gudang penyimpanan hasil penertiban di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini diungkap oleh salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya Julianto karena merasa hal ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot. Julianto mengaku komunitasnya sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya.
"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.