SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan memecat oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur yang diduga menjual barang hasil peneriban.
Sanksi terberat bagi oknum Satpol PP itu akan diberikan jika dalam proses hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana.
"Sanksinya sudah jelas. Kalau terbukti, bisa keluar dari PNS. Saya bilang, siapa yang berbuat salah, akan mendapatkan akibat buruk," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan
Dengan kejadian ini, Eri mengaku wajah Pemkot Surabaya ikut tercoreng. Terlebih lagi, Satpol PP adalah penegak Perda dan seharusnya bisa menjadi contoh dalam menjalankan aturan.
"Hari-hari ini, pemerintah (kota) kerja mati-matian untuk kepentingan umat, membahagiakan dengan ekonomi kerakyatan. Kalau tidak menjadi contoh yang bagus, bagaimana masyarakat bisa menjadi baik?" kata dia.
Ia mengaku sudah berkali-kali menegaskan kepada para pemangku jabatan di Pemkot Surabaya yang sudah dilantik agar bekerja dengan hati demi kesejahteraan masyarakat.
Termasuk, mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya.
Baca juga: Bulan Bung Karno, Pemkot Surabaya Rombak Rumah Kelahiran Sang Putra Fajar di Pandean Jadi Museum
Karena itu, para pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, dianggap sudah tidak lagi amanah kepada masyarakat.
"Ketika seorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah," ucap Eri.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan