Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Dibebastugaskan

Kompas.com - 05/06/2022, 19:13 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjual barang hasil penertiban kini telah dibebastugaskan.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendapat laporan langsung dari Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Pemkot Surabaya Rombak Rumah Kelahiran Sang Putra Fajar di Pandean Jadi Museum

Selain dibebastugaskan, oknum petinggi Satpol PP itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sebab, dia dinilai telah melakukan tindak pidana dengan menjual barang hasil sitaan tidak sesuai prosedur.

Begitu mendengar laporan tersebut, Eri langsung meminta jajarannya di Satpol PP Kota Surabaya untuk mencopot oknum ASN tersebut dari jabatannya.

Baca juga: Pesan Wapres Saat Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya

"Untuk sementara, yang bersangkutan kami bebas tugaskan. Jabatannya akan diisi oleh kabid atau kasi lainnya," kata Eri di Surabaya, Minggu (5/6/2022).

Menurut Eri, langkah tegas ini dilakukan agar oknum ASN tersebut mempertanggungjawabkan perkara yang dilakukannya di depan polisi.

Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Ratusan Juta Rupiah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com