Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Gresik: Hewan Terjangkit PMK Bergejala Ringan Boleh untuk Kurban

Kompas.com - 07/06/2022, 20:51 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mencakup di antaranya hewan ternak yang terjangkit PMK, namun yang masih dapat dijadikan kurban.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat maka ada kriteria hewan terjangkit PMK namun masih bisa dijadikan untuk kurban saat Idul Adha mendatang.

Hewan ternak terjangkit PMK yang boleh untuk kurban adalah yang memiliki gejala klinis ringan.

Baca juga: 48 Sapi di Tulungagung Terjangkit PMK, Polisi Sekat Perbatasan

"Selama kena PMK tapi kukunya (hewan) belum terkelupas, masih mau makan, dan kelihatan sehat, masih diperbolehkan, bisa untuk hewan kurban," ujar Mansoer saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Meski demikian, Mansoer menjelaskan, tidak semua hewan ternak terjangkit PMK dapat dijadikan kurban khususnya yang bergejala klinis berat.

Sesuai fatwa MUI, hewan ternak bergejala berat tidak diperbolehkan untuk kurban.

"Hewan yang kukunya sampai terkelupas sehingga tidak bisa jalan, terlalu kurus sekali, yang termasuk gejala klinis sekali itu tidak boleh. Ini juga termasuk untuk domba dan kambing," kata Mansoer.

"Jadi yang penting masih bisa jalan, kukunya belum terkelupas dan tidak kurus sekali, masih mau makan itu diperbolehkan," imbuhnya. 

Baca juga: PMK Meluas, Semua Pasar Hewan dan RPH di Nganjuk Disemprot Disinfektan

Terkait pengawasan di lapangan, Mansoer mengatakan, bakal segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Kabupaten Gresik untuk memantau saat pelaksanaan kurban. 

"Kami memberikan fatwa kepada otoritas terkait, dan secepatnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian Gresik," tutur Mansoer.

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI pusat pada 31 Mei 2022 telah memuat hewan ternak sapi, domba, dan kambing yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dapat dijadikan hewan kurban.

Sementara hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, tetap tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan sebagai hewan ternak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com