Salin Artikel

MUI Gresik: Hewan Terjangkit PMK Bergejala Ringan Boleh untuk Kurban

Mencakup di antaranya hewan ternak yang terjangkit PMK, namun yang masih dapat dijadikan kurban.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, sesuai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat maka ada kriteria hewan terjangkit PMK namun masih bisa dijadikan untuk kurban saat Idul Adha mendatang.

Hewan ternak terjangkit PMK yang boleh untuk kurban adalah yang memiliki gejala klinis ringan.

"Selama kena PMK tapi kukunya (hewan) belum terkelupas, masih mau makan, dan kelihatan sehat, masih diperbolehkan, bisa untuk hewan kurban," ujar Mansoer saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Meski demikian, Mansoer menjelaskan, tidak semua hewan ternak terjangkit PMK dapat dijadikan kurban khususnya yang bergejala klinis berat.

Sesuai fatwa MUI, hewan ternak bergejala berat tidak diperbolehkan untuk kurban.

"Hewan yang kukunya sampai terkelupas sehingga tidak bisa jalan, terlalu kurus sekali, yang termasuk gejala klinis sekali itu tidak boleh. Ini juga termasuk untuk domba dan kambing," kata Mansoer.

"Jadi yang penting masih bisa jalan, kukunya belum terkelupas dan tidak kurus sekali, masih mau makan itu diperbolehkan," imbuhnya. 

Terkait pengawasan di lapangan, Mansoer mengatakan, bakal segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di Kabupaten Gresik untuk memantau saat pelaksanaan kurban. 

"Kami memberikan fatwa kepada otoritas terkait, dan secepatnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Pertanian Gresik," tutur Mansoer.

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI pusat pada 31 Mei 2022 telah memuat hewan ternak sapi, domba, dan kambing yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dapat dijadikan hewan kurban.

Sementara hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, tetap tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan sebagai hewan ternak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/07/205145978/mui-gresik-hewan-terjangkit-pmk-bergejala-ringan-boleh-untuk-kurban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke