Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Satwa Dilindungi sebagai Kerajinan dan Perhiasan, Perajin Asal Jember Ditangkap

Kompas.com - 25/05/2022, 19:02 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - MMR, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh anggota Polres Jember pada Senin (23/5/22).

Sebab pria tersebut membuat kerajinan menggunakan bahan dari satwa liar yang dilindungi.

Seperti kulit macan tutul serta perhiasan yang terbuat dari satwa kijang.

Baca juga: Warga Jember Demo Tolak Lapangan Sepak Bola Akan Dijadikan Kantor BPN

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, MMR berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim penyidik Satreskrim.

Saat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya beberapa satwa liar dilindungi yang telah dijadikan kerajinan hingga perhiasan.

“Kami mendapatkan beberapa satwa liar dilindungi yang sudah dijadikan kerajinan tangan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Pria di Jember Tega Tusuk Istrinya karena Ditolak Saat Ajak Rujuk, Begini Kronologinya

Beberapa kerajinan tersebut seperti kaki hewan kijang.

Kemudian satu lembar kulit macan tutul hitam, satu lembar kulit macan tutul coklat kuning.

Selain itu, ada empat lembar kulit kijang, juga beberapa jenis kulit macan yang dijadikan aksesoris seperti tas dan sabuk.

Baca juga: Mengaku Pejabat Inspektorat Jember, Pria Ini Tipu Warga yang Punya Masalah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com