Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan PMK, Bupati Madiun: Hewan Ternak dari Magetan Tidak Boleh Masuk

Kompas.com - 18/05/2022, 13:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun menyiapkan petugas khusus untuk memeriksa lalu lintas keluar masuk sapi di wilayah perbatasan. Kebijakan itu diambil setelah belasan sapi di Kabupaten Magetan terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Secara geografis, Kabupaten Magetan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun.

Baca juga: Mengabadikan Magetan dalam Ribuan Karya Foto Sejak 1969, Mbah Sarkoem Dapat Penghargaan

"Hewan ternak (sapi dan kambing) dari Magetan tidak boleh masuk kesini. Untuk itu sudah kami tempatkan petugas di perbatasan," kata Bupati Madiun Ahmad Dawami di Pasar Hewan Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (18/5/2022).

Pria yang akrab disapa Kaji Mbing ini menyatakan, Pemkab Madiun dibantu Polres Madiun mengawasi keluar masuk hewan ternak. Teknisnya, Polres Madiun menyiapkan petugas di titik-titik lalu lintas keluar masuk hewan ternak.

Tak hanya itu, Pemkab Madiun sudah memetakan wilayah yang jadi endemi PMK. Selain itu, sudah memetakan kabupaten tetangga yang sudah menjadi endemi PMK.

Kaji Mbing mengatakan, pengawasan juga dilakukan di pasar hewan di Kabupaten Madiun. Saat ini, ada empat pasar hewan ternak tingkat kabupaten dan dua pasar hewan di tingkat desa.

Untuk antisipasi penularan, jelas Kaji Mbing, seluruh petugas dari dinas peternakan turun ke lapangan mengedukasi peternak agar pencegahan bisa maksimal.

"Hari ini belum ada laporan yang masuk ke saya adanya laporan PMK. Kalau ada temuan kasus, peternak harus segera mengisolasi sapinya. Selain itu segera menghubungi manteri hewan terdekat," tutur Kaji Mbing.

Ia meminta peternak tidak nekat menjual sapi yang sakit ke pasar. Hal itu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan.

Baca juga: Wabah PMK Masuk Madiun, Wali Kota: Petugas Disperta Jangan Tidur

"Kalau dibiarkan dan tidak dimonitoring lalu ada yang terinfeksi maka harga ternak turun. Selain itu kalau ditemukan kasus, maka warga Madiun tidak bisa jual ternak keluar," kata Kaji Mbing.

Kaji Mbing menambahkan, pedagang dari luar daerah harus mengantongi surat keterangan sehat bagi ternak mereka jika ingin berjualan di Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com