Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo Dapat Santunan

Kompas.com - 16/05/2022, 13:09 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT. Jasa Raharja (Persero) memastikan korban luka dan korban meninggal dunia kecelakaan bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022), bakal mendapatkan santunan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp 20.000.000.

Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Tiang di Tol Sumo, 13 Penumpang Tewas, 12 Luka Berat

Sementara untuk korban meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan santunan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto dikonfirmasi wartawan Senin siang.

Pihaknya bersama polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan peristiwa tersebut.

"Kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Sumo yang Tewaskan 13 Orang, Polisi: Diduga Sopir Mengantuk

13 orang tewas

Seperti diberitakan, bus pariwisata mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) pagi. Dugaan awal penyebabnya karena sopir mengantuk.

"Dugaan awal driver mengantuk, perlu waktu pemeriksaan mendalam, karena sopir mengalami luka berat," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi Senin siang.

Baca juga: 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, Kendaraan Tabrak Tiang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com