Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Sumenep Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/05/2022, 17:24 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial TA (40), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi.

TA membuang bayi yang dilahirkannya itu karena alasan tak kuasa menahan malu. Sebab, bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya.

"Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami, TA ketakutan dan malu kemudian membuang atau meninggalkan anaknya tersebut di sebuah gubuk," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai BUMD Sumenep Digerebek Warga Saat Berduaan

Widiarti menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi yang dilakukan TA bermula dari adanya laporan warga terkait adanya bayi laki-laki yang masih hidup di sebuah gubuk di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (7/5/2022).

Saat ditemukan, kondisi bayi sedang dibungkus kain sarung dan masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir.

Warga yang menemukan bayi tersebut langsung melapor ke aparat Desa Daandung untuk selanjut dilaporkan ke Polsek setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.

Baca juga: Tabrak Karang di Perairan Sumenep, KMP Sabuk Nusantara 91 Dievakuasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada TA. Kepada polisi, TA mengakui bahwa yang membuang bayi tersebut adalah dirinya sendiri.

"Dan, bayi tersebut adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang berinisial IM," kata Widiarti.

Pada hari yang sama, TA langsung diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, TA disangka dengan Pasal 308 jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com