Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kompas.com - 21/04/2022, 20:01 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara suap pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).

Terlihat empat tersangka yaitu berinisial YBS (51), DYP (33), IAH (42) dan FA (47) dibawa ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

Salah satu tersangka yaitu YBS diketahui Yoyo Bambang Suryo datang memakai kaos warna abu-abu dan bercelana pendek serta memakai sandal jepit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, saat ini perkara tersebut memasuki proses tahap dua dengan penyerahan barang bukti beserta tersangka.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Mapolda Jatim

Para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 1 Malang Lowokwaru selama 20 hari ke depan, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.

"Barang bukti yang ada seperti dokumen surat-surat berkaitan dengan pertandingan, ada handphone sebanyak lima unit yang digunakan para tersangka untuk menghubungi satu sama lain," kata Eko, Kamis.

Dia mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Kota Malang karena lokasi kejadian kasus itu berada di Malang.

Ada dua pertandingan yang menjadi incaran para tersangka yakni NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA dan laga Persema Malang melawan Gestra Paranane FA.

Baca juga: Polisi Lindungi Saksi Kunci Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 yang Jadi Korban Tabrak Lari

Kronologi

Eko menjelaskan, peristiwa bermula pada 12 November 2021 saat tersangka DYP menghubungi salah satu bendahara dari pihak Gestra Paranane FA dengan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 70 juta agar klub tersebut mengalah dengan NZR Sumbersari FC.

Selanjutnya, pada 15 November 2021, tersangka DYP dihubungi oleh tersangka HP yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) supaya di pertandingan kedua untuk tim Gestra Paranane FA mengalah dengan Persema Malang.

"Jadi di pertandingan kedua itu, DPO HP menghubungi DYP, kemudian DYP menghubungi YBS. Selanjutnya, YBS menghubungi IAH, dan IAH menghubungi FA," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, pada pertandingan kedua, tersangka FA menghubungi dua pemain Gresik Gestra Paranane FA berinisial H dan A dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta.

Baca juga: Komdis PSSI Jatim Sanksi Para Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Atas Percobaan Suap

Namun, dua pemain tersebut tidak mau dijanjikan uang itu. Di hari yang sama, tersangka DPO HP meminta klub Persema Malang untuk mengalah.

"Jadi dibalik, awalnya Gestra Paranane FA yang mengalah, sekarang ganti yang Persema Malang. Karena semua pemain sudah dikarantina maka gagal permintaan itu," ujarnya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman yang dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com