Salin Artikel

Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Terlihat empat tersangka yaitu berinisial YBS (51), DYP (33), IAH (42) dan FA (47) dibawa ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

Salah satu tersangka yaitu YBS diketahui Yoyo Bambang Suryo datang memakai kaos warna abu-abu dan bercelana pendek serta memakai sandal jepit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, saat ini perkara tersebut memasuki proses tahap dua dengan penyerahan barang bukti beserta tersangka.

Para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 1 Malang Lowokwaru selama 20 hari ke depan, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.

"Barang bukti yang ada seperti dokumen surat-surat berkaitan dengan pertandingan, ada handphone sebanyak lima unit yang digunakan para tersangka untuk menghubungi satu sama lain," kata Eko, Kamis.

Dia mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Kota Malang karena lokasi kejadian kasus itu berada di Malang.

Ada dua pertandingan yang menjadi incaran para tersangka yakni NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA dan laga Persema Malang melawan Gestra Paranane FA.

Kronologi

Eko menjelaskan, peristiwa bermula pada 12 November 2021 saat tersangka DYP menghubungi salah satu bendahara dari pihak Gestra Paranane FA dengan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 70 juta agar klub tersebut mengalah dengan NZR Sumbersari FC.

Selanjutnya, pada 15 November 2021, tersangka DYP dihubungi oleh tersangka HP yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) supaya di pertandingan kedua untuk tim Gestra Paranane FA mengalah dengan Persema Malang.

"Jadi di pertandingan kedua itu, DPO HP menghubungi DYP, kemudian DYP menghubungi YBS. Selanjutnya, YBS menghubungi IAH, dan IAH menghubungi FA," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, pada pertandingan kedua, tersangka FA menghubungi dua pemain Gresik Gestra Paranane FA berinisial H dan A dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta.

Namun, dua pemain tersebut tidak mau dijanjikan uang itu. Di hari yang sama, tersangka DPO HP meminta klub Persema Malang untuk mengalah.

"Jadi dibalik, awalnya Gestra Paranane FA yang mengalah, sekarang ganti yang Persema Malang. Karena semua pemain sudah dikarantina maka gagal permintaan itu," ujarnya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman yang dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/21/200153978/kasus-pengaturan-skor-liga-3-dilimpahkan-ke-kejari-kota-malang

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke