SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Wasis (34), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian karena mengaku polisi untuk menipu. Untuk mengelabui korban, Wasis mengenakan masker yang berlogo TNI dan Polri.
Modus yang dilakukan oleh polisi gadungan itu dengan cara memeriksa ponsel korban. Pelaku beralasan bahwa di dalam ponsel korban ada chat yang mengarah pada transaksi narkoba.
Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai polisi yang fokus mengungkap kasus narkoba.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube
"Korban warga Jabon (Sidoarjo) ini ketakutan karena dibilang begitu, di situlah pelaku meminta merampas Hp korban dengan dalih penyidikan. Tapi korban ini kok merasa ada yang janggal akhirnya korban melaporkan polisi gadungan itu ke Mapolsek Jabon," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
Atas dasar laporan itu, polisi berusaha melacak pelaku dengan nomor imei ponsel korban. Hasilnya, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Rembang, Pasuruan.
Petugas langsung bergerak menangkap pelaku pada Rabu (16/3/2022). Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M
"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dengan kasus serupa. Dan dia sudah melakukan kejahatannya di wilayah Sidoarjo sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai polisi, padahal dia bukan alias gadungan. Hanya bermodal masker dengan logo Polri atau TNI yang dipakai saat beraksi," jelas Kusumo.
Kusumo mengimbau agar warga Sidoarjo berhati-hati ketika ada orang yang mengaku polisi. Kusumo menyebut, jika ada orang yang mengaku polisi, bisa ditanyakan kartu sah keanggotaannya beserta surat tugasnya.
"Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan, yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.