NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bermodal Masker Logo Polri dan TNI, Polisi Gadungan Ini Rampas Ponsel Korban

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Wasis (34), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian karena mengaku polisi untuk menipu. Untuk mengelabui korban, Wasis mengenakan masker yang berlogo TNI dan Polri.

Modus yang dilakukan oleh polisi gadungan itu dengan cara memeriksa ponsel korban. Pelaku beralasan bahwa di dalam ponsel korban ada chat yang mengarah pada transaksi narkoba.

Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai polisi yang fokus mengungkap kasus narkoba.

"Korban warga Jabon (Sidoarjo) ini ketakutan karena dibilang begitu, di situlah pelaku meminta merampas Hp korban dengan dalih penyidikan. Tapi korban ini kok merasa ada yang janggal akhirnya korban melaporkan polisi gadungan itu ke Mapolsek Jabon," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).

Atas dasar laporan itu, polisi berusaha melacak pelaku dengan nomor imei ponsel korban. Hasilnya, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Rembang, Pasuruan.

Petugas langsung bergerak menangkap pelaku pada Rabu (16/3/2022). Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa oleh penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dengan kasus serupa. Dan dia sudah melakukan kejahatannya di wilayah Sidoarjo sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai polisi, padahal dia bukan alias gadungan. Hanya bermodal masker dengan logo Polri atau TNI yang dipakai saat beraksi," jelas Kusumo.

Kusumo mengimbau agar warga Sidoarjo berhati-hati ketika ada orang yang mengaku polisi. Kusumo menyebut, jika ada orang yang mengaku polisi, bisa ditanyakan kartu sah keanggotaannya beserta surat tugasnya.

"Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan, yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/203039878/bermodal-masker-logo-polri-dan-tni-polisi-gadungan-ini-rampas-ponsel-korban

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke