Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

Kompas.com - 18/03/2022, 18:25 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Arisma (41) ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa dia mendapatkan aduan masyarakat yang resah dengan peredaran upal di wilayah hukumnya.

Petugas kemudian menyamar dengan bertransaksi di salah satu swalayan di daerah Krian, pada Minggu (6/3/2022).

"Petugas langsung menangkap setelah dipastikan itu adalah pelaku. Dari tangan pelaku, ada barang bukti upal sebanyak Rp 9 juta pecahan uang seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Kusumo, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui di rumahnya yang ada di Tuban masih ada upal dan alat printer serta kertas HVS.

"Di rumah tersangka kami juga mendapatkan barang bukti lain. Sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000," beber dia.

Kusumo menuturkan bahwa pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan dan sudah memproduksi upal sebanyak Rp 300 juta.

Adapun pelaku mendapat inspirasi dari tayangan YouTube tentang teknik membuat upal.

Bahkan polisi menemukan ada upal dalam pecahan Rp 20.000 yang sudah disemprot dengan cairan pengkilap serta dipasang semacam selotip agar terlihat asli. 

"Pelaku ini mengaku belajarnya dari YouTube. Keuntungan yang didapat oleh pelaku selama kurun waktu lima bulan sekitar Rp 100 juta," imbuh Kusumo.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Porong Sidoarjo Terendam Banjir

Berbagai macam cara dilakukan pelaku agar upalnya bisa beredar, termasuk mengunggah hasil cetakannya di media sosial. 

"Tersangka sengaja memasarkan uang palsu melalui medsos. Kalau ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ungkapnya.

Dia mengimbau warga Sidoarjo waspada terhadap peredaran upal yang semakin marak jelang Ramadan dan Lebaran. 

"Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk Lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya sesuai peraturan pemerintah," pinta dia.

Atas perbuatannya Arisma harus mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo karena terbukti melanggar pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com