Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 11,2 Kilogram Ganja, Tukang Parkir di Malang Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2022, 15:19 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menangkap seseorang berinisial RK (27) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Polisi berhasil mengamankan sekitar 11,2 kilogram paket ganja serta timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, RK ditangkap di rumah di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Baca juga: Jalur Tol Malang-Pandaan Hanya Dibuka Satu Lajur Usai Longsor

"Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir," kata Deny dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BN yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak kepolisian.

RK mengungkapkan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan ganja dengan cara ranjau atau melakukan transaksi tanpa bertemu antara penjual dan pembeli.

"Namun karena tersangka ini masih ragu untuk mengedarkan, maka ganja tersebut disimpan di rumahnya. Namun adanya informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.

Baca juga: Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu

Atas perbuatannya tersebut, RK terancam mendekam di penjara dalam waktu maksimal 20 tahun.

"Tersangka RK kami kenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," kata Deny.

Amankan 4 tersangka

Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba.

Kronologi awal bermula dari tersangka SH alias Hariadi (45) yang berhasil diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31) alias Dio pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan 21 gram ganja kering.

Polisi kemudian menangkap DY di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka DY sebelumnya mengaku memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus dengan lakban coklat.

Baca juga: Cerita Ibu Anak Dua Nekat Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Solo

Setelah ditelusuri kembali, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AD asal Solo, Jawa Tengah yang kini ditetapkan sebagai DPO di garasi bus Kota Malang pada Februari lalu

Setelah diperiksa, diketahui Dio menjual ganja dengan meranjau kepada FR alias Ferry (38), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com