MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan jual beli hotel murah dan fiktif di Kota Malang, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan seorang notaris.
"Ada tiga tersangka yakni berinisial DI (55), kemudian MSW (34) dan LDL (39). Tersangka DI merupakan notaris di wilayah Malang," kata Eko saat diwawancara di kantornya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Diduga Dibuang Orangtuanya, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Malang
Dia mengatakan, pelimpahan perkara tersebut juga disertai dengan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (1/3/2022).
Para tersangka dalam kasus itu disangka melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menjual hotel secara murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Januari 2021 lalu.
Saat itu, saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.
"Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar," terangnya.
Baca juga: Video Pasangan Kekasih Diarak Warga di Malang Jadi Viral, Polisi Ungkap Kronologinya
Selanjutnya, kata dia, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.
"Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R," ungkapnya.