Menurut dia, korban IS telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp 3 miliar. Namun, korban IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli.
Kemudian saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
Namun, korban tidak mendapat respons. Selanjutnya, korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan.
Lalu, korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup.
Baca juga: Bus Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Diduga karena Ngecas Powerbank
Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Barang bukti dalam kasus itu berupa tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS dan lima barang bukti dari Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada korban IS.
Terakhir, tiga cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan dana tidak cukup telah diterima oleh Kejari Kota Malang.
"Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada Jumat (4/3/2022) lalu telah melimpahkan perkara yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," katanya.
Baca juga: Viral, Video Sejoli di Malang Diarak Warga karena Diduga Berzina, Ini Kata Polisi
Terpisah, Kuasa Hukum korban IS, Suhendro Priyadi, berharap proses hukum terus berjalan dalam penanganan perkara tersebut.
Dia mengatakan, kliennya tidak akan melepaskan uang pembelian hotel jika tidak ada penjamin dari notaris. Kemudian, kata dia, kliennya tidak mengenal dengan saksi R.
"Klien saya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah. Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.