BLITAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar mengungkap peredaran narkoba yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu karamel.
Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, sabu-sabu berwarna kecokelatan itu disita dari tersangka ST.
Baca juga: Satu Siswi SMK di Blitar Positif Covid-19, Sekolah Diliburkan 5 Hari
Bagus mengatakan, temuan peredaran narkotika jenis sabu-sabu karamel itu merupakan yang pertama di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
"Sabu jenis karamel ini sebenarnya bukan barang baru tapi untuk Blitar ini yang pertama. Jadi kami melihat ada sedang dimulai upaya mengedarkan sabu jenis karamel ini ke Blitar," kata Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pria di Blitar Ditangkap Edarkan Sabu ke Sesama Nelayan, Terancam 20 Tahun Penjara
Temuan sabu-sabu karamel ini bermula ketika BNNK Blitar menangkap ST, terduga pengedar narkotika yang kedapatan memiliki 42,95 gram sabu-sabu.
Dari tangan warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu, petugas juga menyita sabu-sabu yang telah dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing sekitar 5 gram.
Di antara kantong plastik tersebut, terdapat dua bungkus berisi sabu-sabu berwarna kecoklatan, berbeda dengan sabu yang biasa ditemukan petugas, yakni putih atau bening.
Baca juga: Kesederhanaan Perayaan Imlek di Kelenteng Poo An Kiong Blitar yang Terbakar