Menurut Bagus, pengedar menjual sabu-sabu jenis karamel sedikit lebih murah dibandingkan sabu-sabu biasa, terpaut sekitar Rp 200.000 per gram.
Dia mengatakan, sabu-sabu biasa dijual Rp 1.300.000 per gram sedangkan sabu-sabu jenis karamel Rp 1.100.000 per gram.
"Sindikat pengedar sabu rupanya sedang menjajagi wilayah Blitar. Jika jenis karamel banyak diminati, maka mereka akan mengirimkan jenis itu dalam jumlah yang lebih besar," terangnya.
Kesimpulan itu, kata dia, dapat dilihat dari porsi yang lebih kecil dalam kepemilikan sabu pada tersangka ST.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Blitar Terus Bertambah Setelah Lebih dari 3 Bulan Tanpa Kasus Aktif
Selain itu, lanjutnya, saat ini sedang berlangsung masa penjajakan di wilayah Blitar terkait peredaran sabu-sabu jenis karamel.
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka.
"Mungkin sindikat berasumsi bahwa dengan narkotika yang lebih murah maka akan lebih terjangkau di daerah pinggiran seperti Blitar," tambahnya.
Bagus menambahkan, sabu-sabu yang disita dari tangan ST memiliki nilai lebih dari Rp 80 juta.
Baca juga: Pemkot Blitar Batasi Vaksin Sinovac Hanya untuk Anak 6-11 Tahun
ST ditangkap petugas BNNK Blitar di rumahnya pada 20 Januari 2022.
Dia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari warga Blitar yang lain dengan nama inisial S yang kini sedang dalam pengejaran penegak hukum.
Kepada wartawan, ST mengatakan dirinya banyak menjual sabu kepada sesama nelayan di pesisir selatan Kabupaten Blitar.
Bagus mengatakan pihaknya menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.