MALANG, KOMPAS.com - Warga mengeluhkan pagar tembok yang menutup enam rumah di Dusun Karangwaru RT 03/RW 02, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pasalnya, dengan adanya pagar tembok setinggi tiga meter dan sepanjang 20 meter itu membuat warga pemilik enam rumah tersebut tidak mempunyai akses jalan untuk keluar masuk.
Pembangunan tembok itu adalah inisiatif pengembang perumahan dengan alasan keamanan.
Pembangunan tersebut dilakukan sekitar 15 hari lalu, dan baru selesai pada Jumat (21/1/2022).
Alhasil, pemagaran tembok itu menuai kontroversi di masyarakat akibat hilangnya akses jalan bagi enam rumah di sana.
Namun, lebih dari sekadar hilangnya akses jalan, pemagaran tembok tersebut juga menimbulkan persolan sosial bagi masyarakat setempat.
Sebab, selama ini warga yang terdampak pemagaran tembok dengan warga perumahan Green Village itu saling ketergantungan sosial.
Hal ini diakui oleh salah satu warga perumahan Green Village, Rini Isnaini. Menurutnya, warga di perumahan itu saling bergantung dengan warga di kampung sebelahnya.
Salah satunya apabila ada salah satu warga meninggal dunia.
"Saya berharap pihak pengembang perumahan memberikan akses kepada warga di kampung sebelah. Setidaknya seukuran orang untuk berjalan kaki," ungkap Rini saat ditemui, Senin (24/1/2022).