SURABAYA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), berinisial H, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi dinonaktifkan mulai Senin (10/1/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua Humas Unesa Vinda Maya Setyaningrum saat konferensi pers kasus dugaan kekerasan seksual di Lobi Rektorat Unesa, Kampus Lidah.
Vinda mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempermudah pemeriksaan dugaan kasus kekerasan seksual.
"Berdasarkan keputusan rapat antara pimpinan rapat yang langsung dipimpin Rektor Unesa Prof Nurhasan bersama tim investigasi, bahwa selama proses investigasi berlangsung, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini, Senin (10/1/2022)," kata Vinda di Unesa, Senin.
Ia menyampaikan, Unesa telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanangan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS dan jurusan Hukum, FISH, untuk mengusut secara cepat dan tepat kasus tersebut.
Baca juga: Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
"Tim juga sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap para terduga pelaku dan para penyintas," ucap Vinda.
Satgas PPKS Unesa telah membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika Unesa yang mengalami kasus serupa.
"Hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah mitigasi, pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan di nomor 0821-4281-5124," ujar Vinda.
Pihaknya menyadari, ada kemungkinan kasus serupa atau pelaku dan penyintas lain yang terjadi di lingkungan kampus Unesa.
"Karena itu kami mengharap kerja sama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual, untuk mewujudkan Unesa sebagai kampus yang zero kekerasan seksual," tutur Vinda.