SURABAYA, KOMPAS.com - Warga Kampung Taman Pelangi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perhatian. Pasalnya, mereka sudah diminta mengosongkan rumah meski belum mendapat ganti kerugian.
Diketahui, ada tujuh warga Kampung Taman Pelangi telah memenangkan gugatan sengketa. Namun, ada orang lain yang kembali menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Akhirnya, warga gagal mencairkan ganti kerugian yang sudah dijanjikan oleh Pemkot Surabaya. Sedangkan, warga diminta mengosongkan rumahnya karena akan dibangun flyover.
“Harapan saya untuk pimpinan di Surabaya, Wali Kota (Eri Cahyadi), siapa pun, tolong diperhatikan,” kata salah satu warga, Galih Seliawan, saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Diminta Pindah untuk Proyek Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Belum Juga Dapat Ganti Rugi
Galih berharap, Pemkot Surabaya datang ke kampung yang berada di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3, agar bisa mendengarkan secara langsung keluhan warga terdampak.
“Ayo lah, (Pemkot Surabaya) datang ke sini, untuk mendengar keluhan warga dan isu-isu yang ada di sini itu apa, biar enggak menimbulkan keresahan atau apa,” ucap Galih.
Lebih lanjut, kata Galih, warga hanya ingin segera mendapatkan uang ganti kerugian atas pemanfaatan tanahnya. Dengan demikian, mereka bisa pindah dari Kampung Taman Pelangi.
“Harapan warga, tujuh orang bertahan di Taman Pelangi itu pencairan kompensasi ganti rugi, karena ini kan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk flyover,” kata dia.
Galih mengatakan, warga tidak berniat untuk menghambat proses pembangunan flyover tersebut. Namun, mereka tidak memiliki pilihan selain menunggu pencairan ganti kerugian.
Baca juga: Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti Rugi
“Biar sama-sama tersenyum, warga juga tersenyum, proyek Negara juga berjalan dengan lancar. Warga itu nggak ada istilahnya untuk menghambat kemajuan kota,” ujar Galih.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan, proses pembongkaran rumah yang berada di kampung di tengah Taman Pelangi, akhir Oktober 2025.
"Tinggal 16 rumah (belum dibongkar) dan sudah di konsinyasi," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025) lalu.
Farhan mengatakan, Pemkot Surabaya sedang melakukan proses permohonan eksekusi ke 16 rumah tersebut. Agar nantinya, semua bangunan bisa segera diratakan dengan tanah.
"Ini sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masih ada sengketa dan masalah di lokasi tersebut," ucap dia.
Baca juga: Pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya, Dishub: Jalan Ahmad Yani Tidak Ditutup Total
Dengan demikian, kata Farhan, proses pembongkaran rumah ditargetkan selesai November 2025 mendatang. Namun, dia masih menunggu keputusan dari PN Surabaya.
"Target kami akhir Oktober atau awal November sudah clear lahannya, tapi ini masih lihat prosesnya di PN seperti apa, semoga dilancarkan prosesnya, jadi kalau mundur pun gak lama-lama," ungkap Farhan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang