SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, Jawa Timur diminta untuk mengosongkan rumahnya, karena akan dibangun proyek jembatan. Namun, mereka masih belum mendapatkan ganti rugi.
Berdasarkan pantauan, warga Taman Pelangi memasang sebuah banner di pintu masuk kampungnya. Dengan tulisan bernada permintaan untuk melunasi ganti ruginya.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis banner tersebut.
Baca juga: Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti Rugi
Salah satu warga, Muhammad Ikwan (62) mengatakan, masalah itu berawal ketika tujuh keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3 tersebut.
“Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya),” kata Ikwan, saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/12/2025).
Akan tetapi, Ikwan tidak kunjung mendapat kejelasan atas uang ganti ruginya. Lalu, ada orang lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 27 November 2025.
Baca juga: Pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya, Dishub: Jalan Ahmad Yani Tidak Ditutup Total
Sementara itu, Galih Seliawan (46) menyebut, Pemkot Surabaya menjanjikan uang ganti ruginya bisa dicairkan. Akan tetapi, dia tidak dapat mengambilnya hingga sekarang.
“Tiba-tiba muncul untuk anmaning (peringatan) eksekusi. Yang bikin warga resah ini kan belum ganti rugi kok rumahku sudah mau dibongkar, ini gak masuk akal,” ucap Galih.
Galih pun merasa kebingungan dengan sikap yang diberikan oleh PN dan Pemkot Surabaya. Sedangkan, dia diberi tenggat waktu pengosongan rumah, Jumat (12/12/2025).
“Intinya warga itu mau mengosongkan rumahnya dengan catatan kompensasinya sudah ditangan. Ya 12 November besok ini terakhir pengosongan, disuruh keluar dari sini,” jelasnya.
Baca juga: Proyek Flyover, Pemkot Surabaya Targetkan Kampung di Taman Pelangi Dibongkar Bulan Depan
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan, proses pembongkaran rumah yang berada di kampung di tengah Taman Pelangi, akhir Oktober 2025. Nantinya, lokasi itu akan dibangun flyover.
"Tinggal 16 rumah (belum dibongkar) dan sudah di konsinyasi," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Farhan mengatakan, Pemkot Surabaya sedang melakukan proses permohonan eksekusi ke 16 rumah tersebut. Agar nantinya, semua bangunan bisa segera diratakan dengan tanah.
"Ini sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masih ada sengketa dan masalah di lokasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Mulai Dibangun 2025, Underpass Taman Pelangi Ditargetkan Selesai 13 Bulan
Dengan demikian, kata Farhan, proses pembongkaran rumah ditargetkan selesai November 2025 mendatang.
Namun, dia masih menunggu keputusan dari PN Surabaya.
"Target kami akhir Oktober atau awal November sudah clear lahannya, tapi ini masih lihat prosesnya di PN seperti apa, semoga dilancarkan prosesnya, jadi kalau mundur pun gak lama-lama," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang