BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi Suratno mengklarifikasi beredarnya surat berita acara pemeriksaan (BAP) seorang guru dari salah satu Sekolah Dasar Negeri wilayah tersebut.
Guru tersebut diperiksa, diduga karena komentar yang ditinggalkan di media sosial. Kini, surat BAP tertanggal 9 Desember 2025 itu diunggah di media sosial.
Menurut Suratno, dokumen yang kini beredar luas di masyarakat tersebut adalah mekanisme internal di sekolah tersebut.
Baca juga: Undip Kritik Pemerintah dan Kekerasan Aparat Keamanan, Desak Batalkan Kebijakan yang Tak Adil
“Tidak ada perintah khusus untuk mengontrol atau bahkan memeriksa komentar guru di media sosial. Kecuali, jika memang secara nyata melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum,” kata Suratno, Kamis (11/12/2025).
Suratno tidak menampik jika terdapat pemeriksaan terhadap oknum guru yang komentar di salah satu unggahan medsos dengan nada kritik terhadap kebijakan Pemerintah.
Namun, sebagai upaya pendisiplinan internal, apa yang dilakukan oleh sang kepala sekolah disebutnya tampak berlebihan.
“Saya sudah menegur kepala sekolah yang mem-BAP salah satu guru yang komentar di medsos. Ini berlebihan," ujar dia.
Baca juga: Kritik Pemerintah, Mahasiswa Surabaya Kibarkan Bendera One Piece di DPRD Jatim
Ia juga menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan, di mana seharusnya upaya konfirmasi dapat dilakukan dengan bijak.
"Tak perlu harus diperiksa demikian. Cukup diajak ngobrol biasa saja. Penyampaian pendapat merupakan bentuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh perundang-undangan," tandas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang