Editor
PACITAN, KOMPAS.com - Kasus mahar pernikahan berupa cek Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki babak baru.
Polisi resmi menahan Mbah Tarman setelah menyimpulkan bahwa cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan bahwa status Mbah Tarman kini berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Kakek Tarman Ditahan Imbas Cek Mahar Rp 3 Miliar, Kuasa Hukum: Ini Jadi Pukulan bagi Keluarga
Penyidik menaikkan status Mbah Tarman setelah menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Ya, sudah, sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” tegas Khoirul.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang menguji keaslian cek tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui cek yang diberikan Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi.
“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.
Baca juga: Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong
Mbah Tarman diperiksa penyidik pada Kamis (4/12/2025).
Setelah hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur pidana, penyidik langsung menahan dirinya pada malam yang sama.
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” jelas Khoirul.
Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat menghebohkan publik karena perbedaan usia 50 tahun di antara mereka.
Namun yang paling menyita perhatian adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Mbah Tarman Ditahan, Polisi Jelaskan Penipuan Cek Mahar Rp3M.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang