BANGKALAN, KOMPAS.com - Kawasan hijau di yang digunakan untuk mendirikan perumahan Griya Anugrah di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).
Diduga, para penghuni perumahan yang telah membeli rumah di kawasan itu ditipu pihak developer.
Administratur Perhutani Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura, Bima Andrayuwana mengatakan, lahan di Griya Anugrah merupakan kawasan hutan negara. Saat ini lahan tersebut dikelola Perhutani.
Baca juga: Tertipu Ulah Developer, Ratusan Warga Bangkalan Beli Rumah di Lahan Perhutani
"Itu kawasan hutan negara, yang saat ini dikelola Perhutani. Untuk kegiatan perumahan di lokasi itu, sudah menjadi catatan kami dan sudah kami laporkan ke pimpinan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, pengelolaan lahan hijau tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Kehutanan. Ia mengaku, pihak Perhutani hanya sebagai operator.
"Untuk pengelolaannya itu di Kementerian Kehutanan. Kami di sini hanya sebagai operator," imbuhnya.
Bima mengaku, pada tahun 2024, pihak Perhutani sempat mendapat undangan dari Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan untuk membahas penggunaan lahan hijau itu yang digunakan untuk perumahan.
"Kami waktu itu sebagai pihak yang diundang. Kami sampaikan bahwa kawasan itu merupakan kawasan hutan negara. Bila mana ada penggunaan di luar itu, silakan melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Namun, hingga kini ia tak mengetahui apakah saran tersebut dilakukan pihak pengembang dan BPN.
"Kami belum update lagi seperti apa. Kami juga belum tau apakah saran itu dilakukan atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, Mowo Prabowo tak merespon saat dihubungi Kompas.com.
Kompas.com juga berusaha menghubungi nomor Branch Manager Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bangkalan M Rusly, namun tidak direspon.
Sebelumnya, warga perumahan Griya Anugrah Bangkalan kesal akibat tanah yang mereka beli ternyata milik Perhutani.
Bahkan, warga mengklaim, hal tersebut tak pernah disampaikan pihak developer yakni PT Golden Mirin ke warga yang membeli unit di perumahan itu.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana, Diduga Habis Berbuat Mesum di Bangkalan
"Kami baru tau kalau lahan ini milik perhutani setelah kami melunasi pembayaran angsuran, namun kami tak kunjung mendapat sertifikat. Dan belakangan diketahui bahwa tanah ini milik Perhutani," ujar pemilik unit di blok B, Moh Ridwan.
Ia dan ratusan warga menuntut agar pihak developer dan Bank BTN bertanggung jawab atas kasus itu. Apalagi, jumlah uang yang sudah dibayarkan tidak sedikit.
"BTN juga harus bertanggung jawab karena harusnya mereka juga mengetahui status tanah tersebut sebelum mengeluarkan kredit angsuran," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang