Editor
Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
"IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dirut RSUD Ponorogo di Madiun
KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
Setelah OTT dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan "aman" mempertahankan jabatannya.
Baca juga: Kantor Digeledah KPK, Kepala Disbudparpora Ponorogo: Kami Berikan Berkas yang Diminta
Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.