BLITAR, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba (ETS) menilai, pelaporan terhadap dirinya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Makassar ditunggangi kepentingan politik.
Elim mengaku pernah meminjam dana sebesar Rp 800 juta ke seorang pengusaha di Makassar awal 2024 untuk keperluan yang tidak ia sebutkan.
Ia menilai, pemberitaan tentang utang piutang ini ditunggangi kepentingan politik untuk menyerang nama baiknya.
“Sebetulnya itu utang piutang Rp 800 juta. Sudah saya bayarkan Rp 586 juta sisanya Rp 214 juta,” ujar Elim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025) malam.
“Tapi memang sengaja ada yang menunggangi kepentingan ini jadinya ke mana-mana,” kata dia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang Pengusaha Makassar
Menurut Elim, utang piutang tersebut juga pernah ramai di-blow up di media sosial pada akhir 2024 ketika dirinya sedang berkompetisi sebagai calon wakil wali kota Blitar mendampingi calon wali kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin.
Menurutnya, munculnya masalah utang piutang pada momen Pilkada Kota Blitar 2024 lalu bermuatan politis karena dirinya sedang mengikuti kompetisi pemilu.
Kini, kata dia, masalah utang piutang itu kembali muncul setelah dia memprotes kebijakan Wali Kota Blitar terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar awal pekan ini yang ia klaim tidak melibatkan dirinya.
“Saya kemarin habis mengkritisi kebijakan kepala daerah tentang mutasi itu. Ya. Jadi saya tidak mau fitnah. Cuma momennya kok bersamaan. Ini tidak satu dua kali. Ya kita ini jadi hafal dengan alur-alurnya,” ujar Elim.
Karena itu, sebagai pejabat pemerintah, dia berniat berkonsultasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum yang ia ambil.
Elim mempertimbangkan untuk menggugat balik dengan pasal pencemaran nama baik meskipun tidak ia sebutkan dengan tegas siapa yang akan ia gugat.
“Berarti orang ini (pemberi utang) tidak respek ke saya. Kalau respek saya lanjutkan pembayaran,” ujarnya.
“Ini merugikan saya. Saya akan cari dulu delik-deliknya. Saya tidak ada niat buruk sebetulnya. Ini tentang nama baik saya, bukan lagi masalah utang piutang,” katanya.
Elim menilai, sebenarnya kasus utang piutang itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana sehingga dirinya merasa tidak terancam oleh pelaporan tersebut.
“Saya kira saya aman-aman saja. Kasus ini tidak ada kaitan dengan pidana,” ujar Elim.