PASURUAN, KOMPAS.com - Nur Cholis Masjid (50), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi. Dia adalah maling spesialis mesin pompa air yang beraksi di sejumlah masjid dan mushala di wilayah Pasuruan.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti satu unit pompa air, sepeda motor tanpa surat, serta sejumlah peralatan seperti obeng, tang, dan gergaji besi yang digunakan saat beraksi.”
Demikian penjelasan Kepala Polsek Purworejo Kompol Muljono di Pasuruan, Rabu (15/10/2025).
Diketahui, Nur Cholis sudah enam kali melakukan aksi pencurian serupa, hingga akhirnya tertangkap karena perbuatannya terekam di sejumlah CCTV.
Baca juga: Beruntun, Pencurian Pompa Air di Masjid dan Mushala Resahkan Warga Pasuruan
Muljono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga soal pencurian pompa air di Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (13/10/2025) lalu.
Polisi pun lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV.
Sebelumnya juga sudah ada informasi bahwa di beberapa mushala dan masjid pun kehilangan mesin pompa air, dengan ciri-ciri pelaku yang sama.
Pelaku pencurian di masjid dan mushala mulai marak di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (03/10/2025) Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survei dengan masuk ke toilet, mengambil air wudhu kemudian shalat.
“Awalnya survei dulu, terus ke toilet, terus shalat. Habis shalat baru ngambil itu,” ujar pelaku, Nur Cholis.
Baca juga: Tersangka Pencurian Tewas, Polres Lumajang Dapat Karangan Bunga dari Korban Maling Sapi
Bahkan untuk mengamankan aksinya pelaku juga sudah menyiapkan peralatan dari rumah. Mulai dari gergaji, obeng tespen, hingga besi pencokel.
"Sudah enam kali saya ngambil barang itu (pompa air). Alatnya untuk ngambil (mencuri) sudah saya siapkan dari rumah,” tambah dia.
Demi penyidikan lebih lanjut, Polsek Purworejo menahan pelaku, sambil menggali informasi dari warga terkait hilangnya pompa air tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang