SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 2 pelaku yang diduga melakukan perusakan makam di daerah Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Rabu (1/10/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelakunya dua orang, berinisial MS atau GT (48) dan J atau GP (46).
“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan,” kata Jules, dikutip Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Polisi Ekshumasi Makam Irna, Buruh Pabrik Makassar yang Diduga Meninggal Tak Wajar
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu,” terangnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari segerombol massa yang melakukan perusakan dengan membongkar bangunan makam karena diduga dipicu kekecewaan.
Makam tersebut berada persis di belakang Masjid Jami Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongab Kidul, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Jelang HUT ke-74 Kulon Progo, Bupati dan Jajaran Ziarah ke Makam Raja dan Mantan Bupati
Massa menilai pembangunan makam baru tersebut menyalahi norma dan menghimput makam ulama terdahulu yang selama ini dihormati warga.
Warga yang resah sejak lama akhirnya bertindak. Kasus ini pun menjadi atensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres setempat.
Kemudian penanganannya dilakukan oleh jajaran Polda Jatim. Dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang