Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Rabu (1/10/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelakunya dua orang, berinisial MS atau GT (48) dan J atau GP (46).
“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan,” kata Jules, dikutip Kamis (9/10/2025).
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu,” terangnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari segerombol massa yang melakukan perusakan dengan membongkar bangunan makam karena diduga dipicu kekecewaan.
Makam tersebut berada persis di belakang Masjid Jami Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongab Kidul, Kabupaten Pasuruan.
Massa menilai pembangunan makam baru tersebut menyalahi norma dan menghimput makam ulama terdahulu yang selama ini dihormati warga.
Warga yang resah sejak lama akhirnya bertindak. Kasus ini pun menjadi atensi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres setempat.
Kemudian penanganannya dilakukan oleh jajaran Polda Jatim. Dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/09/140259778/dua-pelaku-perusak-makam-di-pasuruan-ditangkap-polda-jatim