PACITAN, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Tremas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan audit kelayakan seluruh bangunan di kompleks pesantren, Rabu (8/10/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi demi keselamatan para santri yang tinggal di salah satu pondok tertua di Jawa Timur. Ponpes itu telah berdiri sejak 1820.
Inisiatif ini dipimpin KH Fuad Chabib Dimyathi, Pimpinan Umum Perguruan Islam Pondok Tremas, yang secara resmi meminta Dinas PUPR melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Saya sendiri yang mengirim permintaan resmi ke Pemerintah Kabupaten Pacitan, dalam hal ini Dinas PUPR, untuk mengunjungi dan memeriksa bangunan pesantren," ujar KH Fuad dalam keterangan tertulisnya.
KH Fuad menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya untuk kepentingan internal Pondok Tremas, tetapi juga sebagai contoh bagi pesantren lain untuk melakukan langkah antisipasi lebih awal.
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pakar ITS Siap Bantu Dampingi Proyek Bangunan Lembaga Pendidikan
"Alhamdulillah terima kasih, Pemkab hadir. Ini bentuk kepedulian bersama terhadap keselamatan santri," ungkapnya.
Tim teknis dari Dinas PUPR Pacitan telah diturunkan untuk memeriksa struktur dan dokumen teknis bangunan di kawasan Pondok Tremas.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bangunan tertua yang memiliki nilai sejarah tinggi hingga ke gedung baru.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur teknis yang berlaku.
"Setiap bangunan idealnya memiliki kelengkapan gambar rencana seperti denah tampak dan potongan, untuk bisa memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujarnya.
Endhit juga menyampaikan bahwa ke depan, sistem pendataan bangunan keagamaan seperti pesantren akan diintegrasikan dengan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas bangunan.
Dari hasil pengecekan awal, tim PUPR menilai administrasi Pondok Tremas tergolong tertib dan sesuai ketentuan dasar bangunan.
Baca juga: Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Peristiwa Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny
"Secara umum Pondok Tremas sudah memenuhi persyaratan dasar, hanya perlu penyempurnaan dokumen teknis sambil berjalan," tambahnya.
Dari aspek tata ruang, tidak ditemukan permasalahan berarti, sehingga pondok dapat segera menyiapkan dokumen pengajuan SLF dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Tim PUPR juga melakukan survei lapangan yang mencakup pengisian formulir kelayakan, diskusi teknis, dan penyusunan kesimpulan awal sebagai dasar tindak lanjut.