"Kalau olah TKP sepertinya belum, kata petugas polisi yang datang ke sini, pelakunya sama dengan yang beraksi di Jalan Kawi (15/7/2025), pelakunya katanya orang luar Jawa. Modusnya membuntuti korban dari bank," kata Ahmad.
Pada kasus di Jalan Kawi, komplotan tersebut mencuri uang tunai sebesar Rp 350 juta dengan menggunakan modus gembos ban mobil korban.
"Kata polisi juga pelakunya itu yang kejadian di Jalan Kawi itu, itu malah katanya ambil uang Rp 350 juta, jadi korbannya pakai mobil, bannya dikempesi, sudah dibuntuti dari bank itu," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait dua kejadian tersebut. Namun, Yudi mengatakan bahwa para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Besok, Jumat (26/9/2025) kami rilis mas, saya enggak berani mendahului (pimpinan), yang jelas pelakunya sudah kami tangkap," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang