Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga, Mimik menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merespons hal itu, Subandi menjawab santai. Ia mengaku tak masalah bila Mimik benar-benar melaporkan dirinya ke Kemendagri atas masalah tersebut.
“Kita Bupati dan Wakil Bupati tadi bertemu, tidak ada persoalan. Terkait beliau mau melaporkan, ini tidak ada masalah. Kita baik-baik saja,” kata Subandi.
Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi hingga pelantikan ASN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, sistem IMUD, ada sistem manajemen,” terangnya.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa proses mutasi hingga pelantikan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dianggap sah.
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silakan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang