SIDOARJO, KOMPAS.com - Masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi dan Mimik Idayana, belum genap satu tahun. Tetapi, keduanya telah beberapa kali diwarnai isu tak harmonis.
Keretakan tonggak kepemimpinan Pemkab Sidoarjo ini semakin memuncak ketika Mimik berencana melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasangan Subandi-Mimik dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 20 Februari 2025. Kini, jabatan yang diemban keduanya belum genap satu tahun.
Keduanya diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar serta sejumlah partai lainnya dengan mendulang suara unggul 58 persen dari lawannya, Achmad Amir Aslichin dan Edi Widodo.
Baru satu bulan dilantik, tepatnya pada Maret 2025, Subandi pernah menyebut tugas dewan menghambur-hamburkan uang rakyat. Ucapan tersebut menuai reaksi panas di kalangan kursi fraksi.
Setidaknya, fraksi Gerindra, PAN, PDIP, PKB, PKS, PPP, Nasdem, Demokrat menuntut Subandi melakukan klarifikasi dan meminta maaf saat rapat paripurna pada 10 Juni 2025.
DPD Golkar dan Gerindra Jatim lalu meminta keduanya untuk kembali berhubungan dan menjalin komunikasi dengan baik. Namun, fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo menolak permintaan maaf Subandi.
Hal ini lantaran Mimik sebagai Ketua DPC Gerindra Sidoarjo kerap merasa diabaikan dalam pengambilan keputusan penting seperti soal penyusunan Perbup terkait insentif pajak dan pengelolaan P3K.
Namun, Mimik membantah terkait kabar tak harmonis tersebut. Ia menegaskan hubungan keduanya baik dan saling berkomitmen membangun Kabupaten Sidoarjo.
“Hoaks, seng retak iku sopo sih (siapa sih yang retak). Media sendiri (yang menggoreng). Saya bersama Pak Subandi sudah berkomitmen memajukan dan kesejahteraan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Mimik, Rabu (25/6/2025).
Berjalan beberapa bulan, isu keterakan antara keduanya mulai melamban. Masing-masing menjalankan program. Namun, pada September 2025, hubungan politik mereka kembali memanas.
Pada Rabu (17/9/2025), Subandi melantik 61 ASN di Pendopo Delta Wibawa usai melakukan mutasi. Pelantikan ini menjadi sorotan karena tidak nampak adanya kehadiran Mimik sebagai Wabup.
Ternyata, di balik pelantikan tersebut, Mimik mengaku kecewa dan menilai tidak sah atau cacat prosedur. Bahkan, ia menyebut keputusan Subandi tanpa ada pemberitahuan darinya sebagai pengarah Tim Penilai Kerja (TPK).
“Selama TPK bekerja tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan oleh tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16,” terangnya.
Oleh sebab itu, Mimik menilai bahwa mekanisme ini tidak objektif karena terdapat ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindah.
Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga, Mimik menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merespons hal itu, Subandi menjawab santai. Ia mengaku tak masalah bila Mimik benar-benar melaporkan dirinya ke Kemendagri atas masalah tersebut.
“Kita Bupati dan Wakil Bupati tadi bertemu, tidak ada persoalan. Terkait beliau mau melaporkan, ini tidak ada masalah. Kita baik-baik saja,” kata Subandi.
Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi hingga pelantikan ASN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, sistem IMUD, ada sistem manajemen,” terangnya.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa proses mutasi hingga pelantikan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dianggap sah.
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silakan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/25/065231978/konflik-bupati-dan-wabup-sidoarjo-meruncing-mimik-berencana-laporkan