PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, semakin berkembang.
Istri Zainal Arifin (46) yang merupakan pelaku, warga Jalan Pramuka Kelurahan Juncangcang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pamekasan, Rabu (24/9/2025).
Istri Zainal, yang diidentifikasi dengan inisial W, diduga terlibat dalam insiden penganiayaan yang terjadi pada 30 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT oleh ASN, Korban Masih Trauma sehingga Belum Beraktivitas Kembali
Ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatan W menguat setelah polisi melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian.
Dari rekaman video yang ada, terlihat Zainal Arifin marah setelah mendengar laporan dari istrinya bahwa handphone yang diantarkan Irwan Riskiyanto dianggap palsu.
Di lokasi kejadian, terdapat seorang pekerja yang disuruh untuk mengambil uang dari tas korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Pamekasan sejak awal bulan September 2025.
"Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Penetapan tersangka terhadap istri pelaku penganiayaan," katanya.
Dengan adanya tersangka lebih dari satu orang, kejaksaan meminta revisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polisi Periksa 2 Saksi, Termasuk Istri Pelaku
"Hal itu yang membuat kita menyarankan agar ada revisi pada Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ujar Benny.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan.
Zainal, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru TK di Kabupaten Sampang, dijerat dengan tiga pasal oleh penyidik Polres Pamekasan, yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Irwan Riskiyanto sempat merekam kejadian tersebut saat dicekik dan uangnya diambil paksa oleh Zainal Arifin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang