SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (24/9/2025).
Mereka didampingi kuasa hukum, Masbuhin, dalam upaya menyelesaikan masalah lahan perkebunan tebu yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Warga mengeklaim memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tebu yang telah mereka kelola selama 30 tahun, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994.
Setiap tahun, mereka juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Warga Buta Huruf di Sleman Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kehilangan Sawah, Anak Jadi Tersangka
Namun, pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain untuk lahan yang sama.
“Namun pada 2024, di atas lahan yang sama tiba-tiba terbit SHM baru atas nama orang lain. Itu jelas indikasi adanya sertifikat ganda,” ungkap Masbuhin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sekitar 20 warga yang terlibat dalam laporan tersebut mengeklaim memiliki tanah seluas sekitar 15 hektar.
Mereka telah melakukan identifikasi kasus ini sejak 19 September 2025.
Masbuhin menduga bahwa modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah milik seorang warga bernama Tarimin, yang sudah memiliki sertifikat hak milik seluas 4.603 meter persegi sejak tahun 1993.
Namun, pada 31 Juli 2024, BPN Malang menerbitkan sertifikat atas nama MSE dengan menggabungkan luas tanah milik tiga warga lainnya.
Atas dasar itu, warga memutuskan untuk melapor ke Polda Jatim, dan laporan mereka telah teregister dengan nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Masbuhin mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dalam kasus ini.
Ia berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas.
“Harapan kami jajaran Ditreskrimum Polda Jatim segera membongkar kasus ini yang meresahkan warga Malang hingga bisa menyeret semua pihak sampai pendana,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang