PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27), oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Zaninal Arifin (47) pada Senin (30/6/2025), masih menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Hingga Kamis (10/7/2025), Irwan belum kembali beraktivitas seperti biasa.
"Masih trauma mas. Tidak pernah saya menemui kejadian seperti itu sebelumnya," ungkap Irwan saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sering menghadapi kemarahan dari pembeli barang COD, hal tersebut dianggap sebagai risiko biasa dalam pekerjaan.
"Saya tetap akan bekerja mas. Tidak mengurangi semangat saya meski selalu teringat masalah itu," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polisi Periksa 2 Saksi, Termasuk Istri Pelaku
Irwan menekankan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya sebagai kurir, meskipun insiden kekerasan tersebut sangat mengganggu pikirannya.
Sebelum kejadian tersebut, Irwan menyatakan bahwa ia sudah terbiasa menghadapi situasi sulit dengan pembeli.
"Jika ada ketidaksesuaian barang bisa dikembalikan sesuai prosedur yang ada di aplikasi," ujarnya.
Namun, saat insiden kekerasan terjadi, ia sudah berupaya menjelaskan situasinya kepada pelaku, tetapi usaha tersebut gagal karena pelaku justru melampiaskan kemarahan dengan kekerasan.
Irwan, yang merupakan anak bungsu dari dua bersaudara, merasa memiliki tanggung jawab membantu orang tuanya mencari nafkah.
"Saya harus bekerja membantu orang tua untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya dengan nada lirih.
Sementara itu, Supervisor JNT wilayah Kota Pamekasan, Wahid Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Baca juga: JNT dan SPX Bantah Wacana Tutup Layanan COD di Madura Imbas Penganiayaan Kurir
"Kasus ini jadi atensi JNT Madura. Jika ada kebutuhan dalam proses hukum akan difasilitasi," katanya.
Wahid berharap agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan efek positif ke depan.
Irwan sebelumnya merekam kejadian penganiayaan tersebut menggunakan handphone saat ia dicekik dan uangnya diambil paksa tersangka, Zaninal Arifin, seorang guru TK di Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara 1 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang