Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Kurir JNT oleh ASN, Korban Masih Trauma sehingga Belum Beraktivitas Kembali

Kompas.com, 10 Juli 2025, 14:55 WIB
Fathor Rahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27), oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Zaninal Arifin (47) pada Senin (30/6/2025), masih menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Hingga Kamis (10/7/2025), Irwan belum kembali beraktivitas seperti biasa.

"Masih trauma mas. Tidak pernah saya menemui kejadian seperti itu sebelumnya," ungkap Irwan saat ditemui.

Ia menjelaskan bahwa meskipun sering menghadapi kemarahan dari pembeli barang COD, hal tersebut dianggap sebagai risiko biasa dalam pekerjaan.

"Saya tetap akan bekerja mas. Tidak mengurangi semangat saya meski selalu teringat masalah itu," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polisi Periksa 2 Saksi, Termasuk Istri Pelaku

Irwan menekankan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya sebagai kurir, meskipun insiden kekerasan tersebut sangat mengganggu pikirannya.

Sebelum kejadian tersebut, Irwan menyatakan bahwa ia sudah terbiasa menghadapi situasi sulit dengan pembeli.

"Jika ada ketidaksesuaian barang bisa dikembalikan sesuai prosedur yang ada di aplikasi," ujarnya.

Namun, saat insiden kekerasan terjadi, ia sudah berupaya menjelaskan situasinya kepada pelaku, tetapi usaha tersebut gagal karena pelaku justru melampiaskan kemarahan dengan kekerasan.

Irwan, yang merupakan anak bungsu dari dua bersaudara, merasa memiliki tanggung jawab membantu orang tuanya mencari nafkah.

"Saya harus bekerja membantu orang tua untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya dengan nada lirih.

Sementara itu, Supervisor JNT wilayah Kota Pamekasan, Wahid Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Baca juga: JNT dan SPX Bantah Wacana Tutup Layanan COD di Madura Imbas Penganiayaan Kurir

"Kasus ini jadi atensi JNT Madura. Jika ada kebutuhan dalam proses hukum akan difasilitasi," katanya.

Wahid berharap agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan efek positif ke depan.

Irwan sebelumnya merekam kejadian penganiayaan tersebut menggunakan handphone saat ia dicekik dan uangnya diambil paksa tersangka, Zaninal Arifin, seorang guru TK di Sampang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara 1 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau