Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian MBG Rugikan Sekolah, Ahli Hukum: Guru Jangan Takut, Wajib Lindungi Siswa

Kompas.com, 23 September 2025, 17:58 WIB
Fathor Rahman,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Surat perjanjian kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah dinilai lemah, guru tidak perlu takut, Selasa (23/9/2025).

Hal itu disampaikan salah satu praktisi hukum di Pamekasan, Erfan Yulianto kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

Dia mengatakan pihak sekolah memiliki kewajiban melindungi siswa.

Sehingga tidak perlu khawatir dengan perjanjian yang sudah tertanda tangani.

"Setelah saya pelajari, surat perjanjian yang beredar itu masih lemah," kata Erfan.

Baca juga: Pemkab Sleman Minta Klarifikasi soal Rahasiakan Keracunan MBG ke BGN, Sebut Tak Ada Pelibatan Pemda

Erfan Yulianto menyebut perjanjian tersebut hanya bersifat perdata.

Pihak sekolah tetap mempunyai hak melaporkan jika dalam penyaluran menu MBG ditemukan unsur pidana.

"Pihak sekolah dengan SPPG sebagai penyalur MBG kedudukannya sama, tidak boleh ada pihak yang dirugikan," katanya.

Dikatakan, sebagai warga negara, pihak sekolah tetap memiliki hak melindungi siswa.

"Dalam perjanjian itu masih banyak kelemahan. Meski secara mendasar masih merugikan sekolah," katanya.

Baca juga: Usai Viral, Surat Perjanjian MBG yang Rahasiakan Keracunan di Blora Ditarik dan Diganti

Erfan Yulianto menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, berlaku asas pacta sunt servanda, perjanjian sah dan mengikat antara kedua belah pihak.

Menurutnya, perjanjian dibawah tangan kurang tepat, karena antara lembaga harusnya dibuat secara autentik dengan akta notaris.

Namun, dalam perjanjian yang beredar masih banyak kelemahan.

Sehingga pihak sekolah tidak perlu khawatir.

"Pihak sekolah jangan terjebak dengan perjanjian itu. Melindungi siswa adalah kewajiban utama," ucapnya.

Baca juga: SPPG DIY Akui Bikin MoU Rahasiakan Keracunan MBG: Itu Versi Lama

Erfan Yulianto juga menegaskan, kedudukan sekolah dengan SPPG sama.

Sehingga dalam surat perjanjian tidak perlu ada korps surat dari salah satu pihak.

Selain itu, dalam surat materi perjanjian harus jelas.

Seperti saat terjadi keracunan pada siswa maupun jika terjadi kehilangan barang berupa wadah MBG.

"Dalam perjanjian secara teknis harus jelas. Saya melihat di perjanjian itu lemah," katanya.

Namun, pada surat perjanjian yang beredar tidak jelas teknisnya.

Sehingga saat terjadi masalah penyelesaiannya tidak termuat dalam surat perjanjian kerja sama.

Sekali lagi, Erfan Yulianto mengingatkan pihak sekolah tidak takut dan khawatir adanya perjanjian yang sudah ditandatangani.

"Apalagi sekolah sampai mengabaikan keselamatan siswa," tegasnya.

Baca juga: Surat MBG Minta Rahasiakan Keracunan, Pemkab Sleman Tak Pernah Dilibatkan

Sebelumnya, perjanjian kerja sama tersebut sempat diakui merugikan pihak sekolah.

Salah satunya Kepala SDN Pasanggar 1 Pengantenan, Pamekasan, Gazali yang mengaku dirugikan dengan poin momor 7 yang diminta merahasiakan jika terjadi keracunan pada siswa.

"Kami dirugikan dengan adanya aturan itu. Saat itu saya tidak menyimak isinya karena prosesnya cepat," ucap Gazali.

Pantauan Kompas.com, pada surat perjanjian ada 7 poin yang disetujui pihak sekolah. Pihak SPPG sebagai pihak pertama dan pihak kedua adalah sekolah.

Isi poin ke tujuh, apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidak lengkapan paket makanan atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini.

Pihak kedua diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau