Sebelumnya, M dilaporkan oleh Sumini atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 60 juta.
Modus yang dilakukan yakni M mengaku akan menginvestasikan uang Sumini itu di koperasi milik institusinya.
M sebelumnya merupakan anggota salah satu polsek di Bangkalan. Namun, kini M pindah tugas menjadi anggota Sat Sabhara Polres Bangkalan.
Awalnya, Sumini diiming-imingi bunga sebesar Rp 800 ribu per bulan jika memberikan pinjaman uang sebesar Rp 60 juta tersebut dalam setahun.
Namun, setelah dua tahun berlalu, uang tersebut tak dikembalikan sehingga berakhir dengan laporan ke Propam Polres Bangkalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang