MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) bagi warga yang besaran pajaknya Rp 25.000 ke bawah mulai tahun 2026.
Tak hanya itu, warga yang besaran PBB-nya Rp 50.000 akan mendapatkan diskon 50 persen.
Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan, kebijakan penggratisan dan diskon pembayaran PBB ini dilakukan untuk meringankan beban warga tak mampu di tengah kelesuan ekonomi global.
"Tahun ini PBB tidak naik. Dan tahun depan (2026) PBB saya gratiskan untuk yang pajaknya Rp 25.000 ke bawah. Jumlahnya hampir 2.000 orang. Sementara PBB yang bayar Rp 50.000 sebanyak 6.000 warga saya diskon 50 persen," kata Maidi, Senin (8/9/2025).
Baca juga: DPRD Kota Malang Ungkap Strategi Hindari Kenaikan PBB Meski Ditekan Pemerintah Pusat
Kendati mendiskon dan menggratiskan PBB, Maidi mengaku Pemkot Madiun tak merugi.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot Madiun mendapatkan pendapatan besar dari sektor usaha rumah sakit swasta, hotel, dan restoran.
"Dari pajak hotel dan rumah sakit (swasta) masih sisa untuk menutup PAD," kata Maidi.
Bagi Maidi, pendapatan asli daerah yang masuk harus dapat langsung dinikmati masyarakat.
Hanya saja, pendapatan yang didapatkan jangan sampai membebani warga tak mampu seperti dari sektor PBB.
Tak hanya menggratiskan PBB, Pemkot Madiun juga menggratiskan retribusi bagi pedagang kaki lima.
Baca juga: DPRD Kota Malang Ungkap Strategi Hindari Kenaikan PBB Meski Ditekan Pemerintah Pusat
Kebijakan itu dibuat agar PKL dapat mengembangkan usahanya tanpa harus dibebani membayar retribusi setiap harinya sejak lima tahun lalu.
Menurut Maidi, pendapatan retribusi dari sektor tersebut sudah ditutup dari pendapatan restoran dan makanan siap saji.
"Setiap tahun McDonald's membayar pajak dua miliar rupiah. Untuk menutup itu (retribusi PKL) sudah lebih," ujar Maidi.
Ia mengatakan, kehadiran investor yang mendirikan usaha besar harus dapat menolong sektor usaha kecil seperti PKL.
"Kami tahu perasaan masyarakat. Maka pemerintah harus hadir. Seperti pedagang kecil yang belum laku terus sudah ditarik (retribusi) janganlah. Tetapi kalau rumah makan besar ya harus tetap membayar pajak karena untungnya besar," ujar Maidi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang