Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kota Malang Ungkap Strategi Hindari Kenaikan PBB Meski Ditekan Pemerintah Pusat

Kompas.com, 5 September 2025, 15:57 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan, memberikan tanggapan tegas terkait salah satu tuntutan beberapa perwakilan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus.

Salah satunya, meminta adanya kajian ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Harvard menegaskan DPRD dan Pemerintah Kota Malang memiliki komitmen dan cara spesifik untuk memastikan PBB tidak akan naik, meskipun ada amanat dari pemerintah pusat.

Harvard membenarkan bahwa pemerintah daerah seringkali berada dalam posisi sulit untuk menolak kebijakan pusat secara langsung.

Menurutnya, penolakan mentah-mentah dapat berisiko memicu sanksi atau punishment dari pusat, seperti pemotongan atau penghapusan dana transfer ke daerah.

"Kami tidak mungkin langsung menolak. Karena kenapa? Ada beberapa punishment yang sering diberikan pemerintah pusat itu ke daerah. Ada ancaman itu," jelas Harvard, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Heboh PBB Naik 248 Persen, Wali Kota Lhokseumawe Teken Instruksi Penyesuaian Tarif

Untuk mengatasi dilema tersebut, DPRD dan Pemkot Malang akan menggunakan instrumen hukum turunan sebagai solusi.

Harvard menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada aturan pusat hanya akan mengatur norma umum.

Kunci utamanya terletak pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur teknis pelaksanaannya.

"Jika komitmen legislatif dan Wali Kota terus kami kawal, Insya Allah PBB tidak akan naik," tegasnya.

Baca juga: Disoroti PBB soal Kerusuhan Indonesia, Kementerian HAM: Kami Nanti Datang ke Sidang Dewan HAM PBB

Caranya, lanjut Harvard, adalah dengan menambahkan mekanisme khusus dalam Perwal.

Ia mengibaratkan sebuah perda tanpa perwal seperti harimau tidak bertaring. Artinya, tanpa aturan teknis di Perwal, sebuah perda tidak dapat dieksekusi secara efektif.

"Untuk mengantisipasi kenaikan PBB P2 dengan tarif 0,2 persen single tariff itu akan ditambahi di dalam perwal itu mekanisme yang namanya mengembalikan nilai PBB P2 ke tingkat yang setara yang tahun sebelumnya dengan melakukan penambahan koefisien yang kemudian stimulan dalam penetapan PBB P2 yang akan dituangkan di dalam perkada, di perwalnya," ungkapnya.

Baca juga: Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara

Harvard juga menyoroti komitmen yang telah disampaikan oleh kepala daerah di berbagai media massa yang menyatakan PBB tidak akan naik.

Ia mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal janji tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau