Salah satunya, meminta adanya kajian ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Harvard menegaskan DPRD dan Pemerintah Kota Malang memiliki komitmen dan cara spesifik untuk memastikan PBB tidak akan naik, meskipun ada amanat dari pemerintah pusat.
Harvard membenarkan bahwa pemerintah daerah seringkali berada dalam posisi sulit untuk menolak kebijakan pusat secara langsung.
Menurutnya, penolakan mentah-mentah dapat berisiko memicu sanksi atau punishment dari pusat, seperti pemotongan atau penghapusan dana transfer ke daerah.
"Kami tidak mungkin langsung menolak. Karena kenapa? Ada beberapa punishment yang sering diberikan pemerintah pusat itu ke daerah. Ada ancaman itu," jelas Harvard, Jumat (5/9/2025).
Untuk mengatasi dilema tersebut, DPRD dan Pemkot Malang akan menggunakan instrumen hukum turunan sebagai solusi.
Harvard menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada aturan pusat hanya akan mengatur norma umum.
Kunci utamanya terletak pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur teknis pelaksanaannya.
"Jika komitmen legislatif dan Wali Kota terus kami kawal, Insya Allah PBB tidak akan naik," tegasnya.
Caranya, lanjut Harvard, adalah dengan menambahkan mekanisme khusus dalam Perwal.
Ia mengibaratkan sebuah perda tanpa perwal seperti harimau tidak bertaring. Artinya, tanpa aturan teknis di Perwal, sebuah perda tidak dapat dieksekusi secara efektif.
"Untuk mengantisipasi kenaikan PBB P2 dengan tarif 0,2 persen single tariff itu akan ditambahi di dalam perwal itu mekanisme yang namanya mengembalikan nilai PBB P2 ke tingkat yang setara yang tahun sebelumnya dengan melakukan penambahan koefisien yang kemudian stimulan dalam penetapan PBB P2 yang akan dituangkan di dalam perkada, di perwalnya," ungkapnya.
Harvard juga menyoroti komitmen yang telah disampaikan oleh kepala daerah di berbagai media massa yang menyatakan PBB tidak akan naik.
Ia mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal janji tersebut.
"Jika ternyata PBB tetap naik, itu adalah pembohongan publik. Mari kita laporkan bersama-sama ke kepolisian. Kita harus kawal ini," katanya.
Selain terkait tidak adanya kenaikan PBB, Harvard mengungkapkan dua rencana kebijakan pro-rakyat lainnya yang sedang dan akan dibahas dalam APBD.
Yakni, penghapusan PBB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau pada tahun 2026 mendatang, direncanakan akan ada penghapusan atau penggratisan PBB bagi 57.311 wajib pajak dari kalangan MBR.
Kemudian, juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang melakukan balik nama sertifikat.
Harvard menegaskan bahwa wacana-wacana kebijakan ini telah muncul sejak pembahasan APBD 2025, jauh sebelum adanya gejolak tuntutan dari masyarakat di berbagai daerah, atau program tersebut telah direncanakan secara matang.
"Wacana itu sebelum Pati bergejolak. Wacana ini sudah lahir dari tahun 2024 ketika kita akan membahas APBD 2025, bahkan sebelum Bapak Kepala Daerah Pak Wahyu Hidayat ini terpilih, itu sudah dibahas, karena saya mengikuti, karena saya periode kemarin masih dipercaya untuk duduk di legislatif ini. Itu yang terkait dengan PBB," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/05/155721478/dprd-kota-malang-ungkap-strategi-hindari-kenaikan-pbb-meski-ditekan