Editor
Polisi mengamankan pemilik lahan ganja, yaitu, SA (38), warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menjelaskan, kronologi penemuan ladang ganja berawal dari pengembangan pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi mengamankan salah satu pelaku penyerangan Mapolres, yaitu, AAP (25).
Dalam pemeriksaan, AAP dinyatakan positif ganja.
"Penemuan lahan ganja ini tidak terduga. Sebelum menemukan ini, di Mapolres Blitar Kota ada perusuh yang anarkis. Kami mengamankan 143 orang, setelah pemeriksaan dan tes urine, ada salah satu pelaku inisial AAP (25), positif menggunakan ganja," kata Samsul.
Baca juga: DPRD Blitar Tanpa Pengamanan Polisi Ketika Dirusak dan Dijarah, Kapolres Ungkap Alasannya
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Dari pengakuan APP, dia membeli ganja dari seseorang di wilayah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, Sarnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mendatangi lokasi.
Di lokasi, polisi mendapati lahan ganja di halaman belakang rumah milik SA dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 820 pohon berbagai ukuran.
"Satnarkoba langsung mengamankan pemilik lahan ganja. Dari pengakuan pelaku, dia menanam ganja sekitar 6-7 bulan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penampakan Lokasi Bekas Ladang Ganja di Desa Krisik Kab Blitar, Ngaku ke Istri Tanam Tumbuhan Jamu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang